Rabu, 04 April 2018

Contoh Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa


                              Tugas PKN

        Pengertian Persatuan dan Kesatuan

Persatuan/kesatuan berasal dari kata satu     yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.
Namun, apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami,lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia ialah.

Makna  Persatuan dan Kesatuan
Di dalam persatuan dan kesatuan setiap negara khususnya Indonesia, terdapat 3 makna penting di dalamnya yaitu.
1. Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antara satu sama lain.
2. Menjalin rasa kemanusiaan dan tingginya sikao saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
3. Menjalin rasa persahabatan,kekeluargaan dan sikap saling tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
Intinya, makna dari sebuah persatuan dan kesatuan haruslah saling bahu-membahu untuk mempertahankan, merebut dan saling mengisi.

Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Jika dikaji lebih jauh, dari arti dan makna persatuan dan kesatuan terdapat beberapa prinsip yang juga harus dihayati agar bisa diamalkan.

                        Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.


 Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.


Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
6. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.


Contoh faktor pendorong
1. Bakti Sosial


Melakukan Bakti sosial kepada Rakyat Indonesia yang kurang     mampu agar terciptanya rasa sosialisme terhadap sesama warga Indonesia.
2. Upacara 17 Agustus

 Melakukan upcara 17 Agustus setiap tahun atas hari perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia yang telah di jajah bertahun-tahun yang lalu
3. Gotong Royong
  
Dengan adanya gotong royong masyarakat bisa merasakan lingkungan yang bersih dan sehat


Faktor penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
6. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melewati kontak langsung maupun kontak tidak langsung.
Kontak langsung, antara lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan kontak tidak langsung, antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

Contoh fakror penghambat
1. Meniru Budaya Barat
 
Meniru budaya barat bisa mengakibatkan faktor penghambat persatuan dan kesatuan
2. Tawuran
 
Tawuran tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat meruntuh kan persatuan dan kesatuan

Minggu, 01 April 2018

FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA


Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan/kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.
Namun, apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami,lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia ialah.

Makna  Persatuan dan Kesatuan
Di dalam persatuan dan kesatuan setiap negara khususnya Indonesia, terdapat 3 makna penting di dalamnya yaitu.
1. Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antara satu sama lain.
2. Menjalin rasa kemanusiaan dan tingginya sikao saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
3. Menjalin rasa persahabatan,kekeluargaan dan sikap saling tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
Intinya, makna dari sebuah persatuan dan kesatuan haruslah saling bahu-membahu untuk mempertahankan, merebut dan saling mengisi.

Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Jika dikaji lebih jauh, dari arti dan makna persatuan dan kesatuan terdapat beberapa prinsip yang juga harus dihayati agar bisa diamalkan.


Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
                                         Hasil gambar untuk GAmbar penjelas persatuan dan kesatuan prinsip kebebasan
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

Prinsip Nasionalisme Indonesia
                                            Hasil gambar untuk GAmbar penjelas persatuan dan kesatuan prinsip nasionalisme
Kita mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Hasil gambar untuk GAmbar penjelas persatuan dan kesatuan prinsip kebebasan pendapat

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.


 Prinsip Wawasan Nusantara
                                          Hasil gambar untuk GAmbar penjelas persatuan dan kesatuan prinsip NASIONAL INDO
Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Hasil gambar untuk GAmbar penjelas persatuan dan kesatuan prinsip NASIONAL INDO
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.




Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
6. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.

Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
6. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melewati kontak langsung maupun kontak tidak langsung.
Kontak langsung, antara lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan kontak tidak langsung, antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

Rabu, 15 November 2017

UUD 1945

 UNDANG-UNDANG DASAR 1945

UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. berikut Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia secara lengkap berdasarkan pembagian / periodesasi waktu terjadinya:

Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 badan ini merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada 28 Mei - 1 Juni 1945, Pada saat itu Bung Karno menyampaikan gagasan "Dasar Negara", yang ia beri nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihapusnya kata "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.

 Kemudian Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat itu disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena saat itu DPR dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4 menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin oleh Bung Karno.

Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).

Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada saat itu pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.

Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang lebih dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal tersebut lantaran tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun, kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai, hal tersebut karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang sesungguhnya.

pasal uud 1945, amandemen uud 1945, uud tahun 1945, dasar negara
Perangko kembali ke UUD 1945 50sen

Periode Diberlakukanya  kembali UUD 1945 (5-Juli-1959 sampai 1966)
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.

Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk:
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara
MPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.



Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 sampai 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum.
Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya

Masa (21-Mei-1998 sampai 19-Oktober-1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan multitafsir), dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.

Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen UUD 1945 mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:
Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.

HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Amandemen Pertama
Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan Duta
Pasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
Pasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
Pasal 15: Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lain
Pasal 9 ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 21: Tentang Hak DPR untuk mengajukan RUU
Pasal 14 ayat 2: Tentang Pemberian abolisi dan amnesty
Pasal 20 ayat 1-4: Tentang DPR
Pasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri

Amandemen Kedua
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
Bab IX A: Tentang Wilayah Negara
Bab VI: Tentang Pemerintahan Daerah
Bab XA: Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
Bab XV: Tentang Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara
Bab X: Tentang Penduduk dan Warga Negara
Bab XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan

Amandemen Ketiga
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
Bab II: Tentang MPR
Bab I: Tentang Bentuk dan Kedaulatan
Bab VIII A: Tentang BPK (Badan Pemeriksa keuangan)
Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
Bab VII A: Tentang DPR
Bab V: Tentang Kementrian Negara
Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum

Amandemen Keempat
Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang Ditetapkan pada tanggal 10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:

UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara". dan Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 memuat sifat-sifat fundamental dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat dirubah. Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap No. V/MPR/1973  yang menyatakan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang   terinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17   Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara,  merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara. Dengan demikian jelaslah  bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945, baik secara formal maupun material tidak dapat diubah.

Ketegasan untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 juga dituangkan dalam Kesepakatan MPR RI pada proses amendemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Sebagaimana diketahui saat Amandemen UUD1945,  MPR RI berkomitmen untuk tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan mempertegas sistem pemerintahan presidensial, meniadakan Penjelasan UUD 1945 dan manjadikan hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, serta  Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berisi:

a.   Tujuan negara
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

b.   Ketentuan  diadakannya Undang Undang Dasar Negara.
Pernyataan ketentuan  diadakannya Undang Undang Dasar Negara tersimpul dalam kalimat  “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu  Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu  dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

c.   Bentuk Negara dan Jenis Kedaulatan
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.  Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

d.   Dasar negara
Pernyataan bahwa di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan dasar Negara ini tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan  beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Dengan demikian menurut Pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara adalah kelima asas yang disebutkan di atas yang terkenal dengan nama Pancasila.

Dasar Negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.


Adapun kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya memiliki dua makna, yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. Dalam Pembukaan UUD 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke-3) maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia terinci sejak alinea ke-3.

b. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

c. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maka menurut ilmu hukum tatanegara, Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm).

d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945, yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya adalah Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.

e. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat, bahkan secara yuridis tidak dapat diubah oleh siapapun, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia Dalam pengertian ini, isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.




Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Alinea Pertama

Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.

Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal  atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.


2.   Alinea Kedua

Alinea kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”

Alinea ini mengandung makna:
1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah dari Negara lain tetapi merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri;
2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir (baru mencapai pintu gerbang)  tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

3.   Alinea Ketiga
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini adalah pengakuan bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.

Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.

Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya serta pengakuan akan peran rakyat dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya adalah bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah terletak pada rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.


4.   Alinea keempat
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Isi alinea keempat ini sangat jelas menegaskan tentang tujuan Negara, pembentukaan UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara
a. Tujuan negara Indonesia yaitu :
1)  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)  memajukan kesejahteraan umum
3)  mencerdasarkan kehidupan bangsa
4)  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. UUD yang digunakan atau dibentuk UUD 1945
c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila



B.   Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Berikut ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.

Rumusan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas aliran pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan usaha bersama.




2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban menciptakan keadilan sosial tersebut.

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha  Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Paham ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang monoteisme, yakni bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara  untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur.

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran UUD 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 adalah Pancasila.







C. Sikap Postif Terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Usaha mempertahankan Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tidak cukup hanya dengan memahami isi alinea dan pokok-pokok  pikiran  dalam  Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan makna yang terkandung dalam setiap alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa  dan  bernegara.  Setiap  lembaga  negara,  lembaga  masyarakat,  dan setiap  warga  negara  wajib  memperjuangkan  makna yang terkandung dalam alinea dan pokok-pokok  pikiran  embukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tersebut menjadi  kenyataan.
Berikut ini contoh sikap postif terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945
1)  Memiliki pola fikir dan pola tindak berdasar pada konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.
2)  Bertekad mempertahankan dan menjaga kelestarian Pembukaan UUD 1945.
3)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 sebagai landasan dalam mengoperasionalisasikan demokrasi dan HAM
4)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 sebagai landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
5)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 mengoperasionalisasikan perekonomian nasional
6)  Mengembangkan pola pikir Bhinneka Tunggal Ika yang berwujud sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang pluralistik.

Kedudukan UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden,
Peraturan Daerah. Peraturan Daerah meliputi :
Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibahas secara mendalam pada Bab berikutnya, UUD 1945 menempati urutan tertinggi.

Hans Kelsen mengemukakan teorinya tentang jenjang norma hukum/stufentheorie, dimana norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan dimana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar/groundnorms.





Jadi Peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Maksudnya Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berdasarkan asas “Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”. Apabila terdapat pertentangan antara peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, maka dapat diajukan uji materi. Adapun kewenangan uji materi dimilki oleh dua lembaga yaitu Mahamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, letak perbedaannya ialah :
1)   Apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Konstitusi/MK.
2)   Apabila ada peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Agung/MA.

Sebagaimana di jelaskan dimuka, Undang-undang Dasar 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.

Berdasarkan uarain tersebut, Undang-undang Dasar 1945 memiliki fungsi sebagai
1)   Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2)   Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3)   Alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.



Sifat UUD 1945
1. Tertulis, artinya rumusan UUD 1945 jelas dan mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan juga setiap warga negara.
2. Singkat, artinya UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok.
3. Supel, artinya UUD 1945 dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman.
4. UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan.
5. UUD 1945 memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
6. Universal, artinya UUD 1945 berlaku untuk semua suku dan agama di Indonesia.
7. Rigid artinya UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa.
8. Fleksibel artinya UUD 1945 bisa mentoleransi suatu kejadian yang sedikit menyimpang namun masih wajar dan juga tidak membahayakan.
9. Terbuka artinya UUD 1945 mau menerima suatu kebudayaan dari bangsa lain yang tidak menyimpang dari aturan - aturan yang telah ditetapkan.

NILAI-NILAI AUTHENTIC
Alinea 1
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Alinea 2
Negara yang Merdeka,Bersatu,Berdaulat,Adil,dan Makmur

Alinea 3
Menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa
Alinea 4
Keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah