Pengertian Persatuan
dan Kesatuan
Persatuan/kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh
atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya
macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan
serasi.” Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan
yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sudah tampak saat
proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga merupakan awal dibentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh
para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali
bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.
Namun, apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan
makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang
juga harus kita hayati serta kita pahami,lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip
yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia ialah.
Makna Persatuan dan Kesatuan
Di dalam persatuan dan kesatuan setiap negara khususnya
Indonesia, terdapat 3 makna penting di dalamnya yaitu.
1. Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan
saling melengkapi antara satu sama lain.
2. Menjalin rasa kemanusiaan dan tingginya sikao saling
toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
3. Menjalin rasa persahabatan,kekeluargaan dan sikap saling
tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
Intinya, makna dari sebuah persatuan dan kesatuan haruslah
saling bahu-membahu untuk mempertahankan, merebut dan saling mengisi.
Prinsip Persatuan dan
Kesatuan
Jika dikaji lebih jauh, dari arti dan makna persatuan dan
kesatuan terdapat beberapa prinsip yang juga harus dihayati agar bisa
diamalkan.
Prinsip Bhinneka
Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan
adat kebiasaan yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
Prinsip Nasionalisme
Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita
mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme tidak berarti bahwa kita
merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak
kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya mencelakakan kita.
Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Prinsip Kebebasan yang
Bertanggung jawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya,
terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia
ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta
pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, manusia Indonesia merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam
mencapai cita-cita pembangunan nasional.
Prinsip Persatuan
Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat
mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil
dan makmur. Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.
Faktor-faktor pendorong integrasi
nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan
seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia,
sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara,
sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan
perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan
Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu
kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
6. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila,
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri
khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
Faktor-faktor penghambat integrasi
nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam)
dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya,
bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan
kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang
berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan
pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas
dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan
separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku
bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah
budaya suku bangsa lain.
6. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya
pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik
melewati kontak langsung maupun kontak tidak langsung.
Kontak langsung, antara lain melalui unsur-unsur pariwisata,
sedangkan kontak tidak langsung, antara lain melalui media cetak (majalah,
tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon
seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar